Rabu, 18 Februari 2009

Islam dan Demokrasi-Artikel

Islam dan Demokrasi: Hubungan dan Kompatibilitas
(Fatimah Zuhrah)
Pendahuluan
Salah satu tema yang begitu kuat muncul kepermukaan dewasa ini dalam diskursus keislaman dan kemodrenan adalah masalah demokrasi. Banyak pengamat berpendapat bahwa akhir abad 20 merupakan periode demokrasi yang paling menjanjikan dalam sejarah peradaban modern.[1]
Prinsip demokrasi tetap dianggap unggul karena menghasilkan kebijakan yang bijak, suatu masyarakat yang adil, suatu masyarakat yang bebas, keputusan yang memajukan kepentingan rakyat atau manfaat bersama, menghargai hak-hak individu, karena individu diposisikan sebagai hakim bagi kepentingannya sendiri, memajukan pengetahuan dan kegiatan intelektual. Demokrasi mempunyai efek menyatukan masyarakat dan sama sekali bukan mayoritarianisme, tetapi menjujunjung tinggi prinsip mayoritas yang di dalamnya tercakup kompromi yang adil.[2]
Namun demikian, banyak pengamat orientalis mengatakan bahwa Islam-sebagai agama dan negara- dikategorikan tidak memiliki prinsip demokrasi. Pengamatan ini diamini dengan adanya peristiwa penghancuran gedung WTC dan markas militer AS 11 Sepetember 2001 (yang diyakini oleh masyarakat Barat- meskipun pelaku yang sebenarnya masih diragukan oleh banyak kaum Muslimin-dilakukan oleh Osamah bin Laden dengan organisasinya al-Qaida) seolah menunjukkan bahwa Islam dan demokrasi sebagai produk Barat tidak tidak bisa disandingkan. Bahkan pemikiran yang dimunculkan tokoh Islam seperti Ali Benhajd dan Sayyid Quthb, yang juga telah memberikan legitimasi bahwa Islam dan demokrasi tidak compatible.[3]
Demikian pula tulisan Larry Diamond, Juan Linz, and Seymour Martin yang tidak memasukkan negara-negara Islam di Asia, Africa dan Latin America sebagai kajian dari demokrasi, disebabkan pada umumnya negara-negara ini tidak memiliki pengalaman demokrasi bahkan dimungkinkan tidak melakukan proses transisi, kendatipun hanya semi-demokrasi.[4]
Perdebatan seputar Islam dan demokrasi hingga kini masih sering mencuat ke permukaan di pelbagai negara Muslim, termasuk di Indonesia. Satu pertanyaan yang sering terlontarkan adalah, apakah mungkin menegakkan demokrasi atas dasar Islam?
Tulisan ini lebih lanjut ingin membahas tentang Islam dan demokrasi, hubungannya dan kompatibilitasnya, serta berusaha menjawab apakah Islam mendukung adanya demokrasi, sebagaimana pengamat Barat mengklaim bahwa Islam tidak demokratis, serta melihat politik, Islam dan hubungannya dengan demokrasi di Indonesia.

Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos yang berarti kekuasaan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat. Karena itu demokrasi merupakan suatu sistem politik di mana para anggotanya saling memandang antara satu dengan lainnya sebagai orang yang sama dilihat dari segi politik. Ia bersifat majority rule, tidak minority right. [5] Sehingga dalam tradisi Barat, terdapat penekanan bahwa rakyat seharusnya menjadi “pemerintah” bagi dirinya sendiri, dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali yang bertanggung jawab atas tugasnya. Karena alasan inilah maka lembaga legislatif di dunia Barat dianggap sebagai pioner dan garda depan demokrasi. Lembaga legislatif benar-benar menjadi wakil rakyat dan berfungsi sebagai agen rakyat yang aspiratif dan distributif.
Adapun mengenai konsep demokrasi, maka sebagian pandangan umum mengatakan bahwa konsep dan praktek demokrasi adalah homogen, sementara sebagian literature menegaskan bahwa konsep dan praktek demokrasi adalah beragam. Ini untuk mengatakan bahwa konsep dan praktek demokrasi tidaklah tunggal, ia dipengaruhi, dibentuk dan diperkaya oleh kultur dan struktur yang ada.[6] Dengan kata lain konsep dan praktek demokrasi digerakkan dan dipengaruhi oleh konstruk sosiologis dan budaya masyarakat setempat.
Berkaitan dengan ini Ren’e Klaff menegaskan bahwa tidak ada pola tunggal struktur institusional yang mengikat atau diwajibkan bagi bentuk pemerintahan yang demokratis. Demokrasi dapat dibangun dalam bentuk pemerintahan republik atau monarki, dalam bentuk federal atau terpusat, dalam sistem presidential atau parlementer, dalam sistem kompetitif atau konsosiasional, serta dapat dibangun dalam negara kecil dan besar. Lebih lanjut menurutnya, adalah suatu kesalahan bila kita mencoba mengukur bangunan institusional mana yang lebih atau kurang demokratis dibanding dengan bangunan institusional yang lain. Sehingga merupakan kesalahan misalnya jika mengatakan bahwa sistem federal lebih demokratis dibanding sistem terpusat atau sistem lainnya.[7]
Dengan demikian konsep, sistem, bentuk, tingkat dan kualitas demokrasi di setiap negara berbeda dan bahkan mungkin “kontradiktif” dengan bentuk dan sistem demokrasi di negara lainnya. Sehingga konsep demokrasi di Amerika Serikat berbeda dan mungkin bertentangan dengan konsep dan praktek demokrasi yang berkembang di Asia Timur (misal, Jepang) atau Eropa Barat (misal, Swedia, Itali dan sebagainya).
Terlepas dari kenyataan bahwa konsep dan sistem demokrasi bisa didefenisikan dan dipandang secara berbeda, namun dalam hal ini para tokoh membuat ukuran-ukuran dan standar yang menjadikan sebuah negara dapat disebut demokratis.
Ukuran-ukuran negara demokratis adalah (a) didirikannya sistem politik yang sepenuhnya demokratik dan representatif berdasarkan pemilihan umum yang bebas dan adil, (b) diakuinya secara efektif kebebasan-kebebasan fundamental dan kemerdekaan-kemerdekaan pribadi, termasuk kebebasan beragama, berbicara dan berkumpul, (c) dihilangkannya semua perundang-undangan dan peraturan yang menghalangi berfungsinya pers yang bebas dan terbentuknya partai-partai politik, (d) diciptakannya suatu badan kehakiman yang bebas, (e) didirikannya kekuatan-kekuatan militer, keamanan dan kepolisian yang tidak memihak, [8]sehingga dalam demokrasi terlihat bahwa hubungan antara penguasa dan rakyat bukanlah hubungan kekuasaan an sich tetapi berdasarkan pada hukum yang menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia ).
Menurut Juan Linz sebuah sistem politik dapat dikatakan demokratis bila: (1) memberi kebebasan bagi masyarakatnya untuk merumuskan preferensi-preferensi politik mereka, (2) memberikan kesempatan bagi warganya untuk bersaing secara teratur melalui jalan damai, dan (3) tidak melarang siapapun untuk memperebutkan jabatan-jabatan politik yang tersedia.[9]
Sementara menurut Herbert Feith negara demokratis adalah suatu pemerintahan mayoritas yang menerapkan sistem perwakilan yang mengakui hak-hak individu dan mayoritas, yang terikat dengan hukum dan yang mengakui konsep checks and balance.[10] Konsep ini diperlukan untuk mencegah munculnya kekerasaan dari berbagai kelompok yang berkepentingan, khususnya pemerintah. [11] Sehingga paling tidak dari konsep-konsep tersebut diatas terlihat ada dua ciri esensial mengenai demokrasi yakni: adanya keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan dan adanya persatuan dalam pemilihan, dan untuk yang hal terakhir sering pula diikutsertakan penghormatan atas hak asasi manusia, kebebasan pers dan keadilan sosial.[12]
Menurut Ren’e sistem demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menyediakan fungsi normative untuk melindungi dan mempertahankan kebebasan individu, dan bahwa masyarakat secara umum dicirikan oleh adanya perbedaan dan konflik kepentingan. Karena itu menurutnya bangunan institusional negara demokratis harus menyediakan fungsi dasar untuk mempertahankan kebebasan individu, dan harus menjamin bahwa konflik kepentingan dalam masyarakat tidak mengakibatkan kekacauan dan pertumpahan darah.[13]
Berdasarkan konsep dan unsur tersebut dapat dikatakan bahwa suatu negara dianggap demokratis bila negara tersebut menjamin hak asasi manusia yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul. Hal ini disebabkan karena sistem demokrasi menolak adanya diktatorisme, feodalisme, dan totalitarianisme dari suatu kelompok terhadap kelompok lainnya.

Islam dan Demokrasi
Dalam konteks keislaman, demokrasi merupakan masalah yang kontroversial. Sebagian pengamat melihat bahwa Islam sejalan dengan demokrasi, sebaliknya ada yang berpendapat bahwa Islam sangat tidak demokratis.
John L. Esposito dan James P. Piscatory membagi pemikiran para teoritis Islam tentang konsep demokrasi ke dalam tiga kategori. Pertama, yang menolaknya seperti Sayyid Quthb dan Thabathabai, kedua, yang menerima tetapi mengakui adanya perbedaan seperti al-Maududi dengan Theo-demokrasinya, dan ketiga, yang menerima sepenuhnya, seperti Fahmi Huwaidi. Menurut Jhon, alasan penolakan kelompok pertama dan kedua bukanlah penolakan secara esensial pada eksistensi demokrasi secara keseluruhan, melainkan lebih sebagai penolakan terhadap Barat (western), ketidakadilan dan sekulerismenya. [14]
Bagi kelompok pendukung bahwa ajaran dan prinsip Islam sangat sesuai (compatible) dengan demokrasi mendasarkan pengamatannya kepada sebagian prinsip Islam yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Seperti prinsip-prinsip: keadilan (adl), musyawarah dan mufakat (syura), persamaan (musawah), percaya (amanah), dan kebebasan (hurriyah).[15] Bagi kelompok pendukung ini melihat hubungan Islam dan demokrasi tidak terbatas hanya pada prinsip yang konteks saja (ayat musyawarah dan keadilan, umpamanya), tetapi juga dalam bentuk tamsil.[16]
Argumentasi lain yang dijadikan sebagai bukti adalah adanya nilai etik yang dimiliki Muhammad melalui piagam Madinah yang dengannya, terbangun hubungan kerja sama dan politik antar masyarakat Mekkah dan Madinah.[17]
Menurut Aswab, bila dilihat dari basis empiriknya, agama Islam dan demokrasi memang berbeda. Agama berasal dari wahyu sementara demokrasi berasal dari pergumulan pemikiran manusia. Namun antara empirik dan non empirik akan bertemu dalam satu titik, sebab, meskipun agama berasal dari wahyu, tetapi ia diterima berdasarkan penalaran manusia.[18]
Sebagaimana terlihat banyak wahyu mengandung nilai-nilai yang mendorong demokrasi, seperti: nilai persamaan hak, permusyawaratan dan keadilan. Pada kenyataannya dalam agama memang tidak ada penjelasan defenitif tentang bentuk demokrasi. Bentuk yang tepat mengenai demokrasi tergantung pada penalaran, dan bersifat situsional. Sehingga konsep dan praktek demokrasi dipengaruhi oleh konstruk sosiologis dan budaya masyarakat yang ada.
Sementara bagi kelompok yang menolak dan mengklaim bahwa Islam tidak sesuai dengan demokrasi mendasarkan kepada sejumlah perspektif Syariat Islam[19] dan pengelihatan terhadap kehidupan politik Islam di masa-masa kekhalifahan Abbasiyyah dan Umayyah yang identik dengan korup dan kekerasan, serta gejolak politik yang berlangsung di negara-negara Muslim saat ini pada umumnya yang menggambarkan bahwa Islam tidak mendukung adanya demokrasi.
Argumentasi tersebut di bantah oleh Aswab. Menurutnya memang ada pemerintah otoriter yang diselimuti dengan baju Islam, seperti masa kekhalifahan zaman pertengahan Abbasiyyah dan Umayyah. Tetapi itu bukan presentasi untuk meligitimasi Islam sebagai agama yang tidak demokratis. Di beberapa bagian negara Arab misalnya, Islam seolah-olah mengesahkan pemerintahan sultan-sultan yang korup dan tidak demokratis. Tapi realitas seperti itu hampir dialami semua agama.[20]
Bagi kelompok ini penekanan analisis atas kehidupan politik Islam di negara-negara Muslim, daripada atas persyaratan-persyaratan sosial sebuah sistem demokrasi bagi masyarakat manapun, telah mendorong mereka untuk berpendapat bahwa Islam secara inherent tidaklah sesuai dengan demokrasi. Bahkan oleh sementara pihak, Islam telah dipandang sebagai ancaman besar terhadap kegiatan-kegiatan liberal.[21]
Berkaitan dengan kelompok yang menolak bahwa Islam tidak compatible dengan demokrasi, maka Turabi menggarisbawahi bahwa terdapat beberapa faktor yang memunculkan persepsi dan pandangan kelompok tersebut. Yakni: Pertama, adanya persoalan dalam memahami bahasa, dan hal tersebut sering kali menjadi problem. Hal ini disebabkan bahwa demokrasi bukan berasal dari bahasa Arab tetapi merupakan konsep Barat. Sementara, sebenarnya banyak ajaran-ajaran Islam yang pada dasarnya demokratis (dalam persepsi Arab-Islam) tanpa harus menggunakan istilah “demokrasi” Barat. Kedua, sistem demokrasi tidak selamanya harus diartikulasikan seperti yang berlaku di Barat. Demokrasi Barat sifatnya sekuler, sehingga tidak selamanya bisa diterapkan secara persis dalam dunia dan ajaran Islam. Ketiga, terdapat tuduhan bahwa gerakan Islam bersifat revolusioner. Ini merupakan penilaian sepihak. Bagi gerakan Islam itu sendiri watak revolusioner itu wajar mengingat bahwa banyak dunia Islam berada di dalam penindasan dan imperialisme Barat. Meski demikian tidaklah semua gerakan Islam itu revolusioner. Dan ini telah terbukti di Republik Islam Sudan.[22]
Gagasannya tentang demokrasi Islam dilandaskan pada keyakinan bahwa agama pada hakikatnya adalah integrasi idealitas dengan realitas.[23] Dengan kata lain, agama sebagai wahyu Tuhan yang mengandung norma-norma ideal haruslah diterjemahkan ke dalam realitas sosio-historis konkret, bukan dengan penafsiran yang parsial saja.
Sementara menurut Bahtiar Effendy, pendapat kelompok yang menolak tersebut terbentuk karena adanya pandangan monolitis terhadap Islam. Terlebih pembuktian mereka hanya pada kegiatan sementara aktivitas Muslim militan dan radikal, khususnya yang berkembang di Timur Tengah dan istilah tersebut dipakai secara sembarang mencakup seluruh pemimpin, negara dan organisasi Islam.[24] Lebih lanjut menurutnya bahwa pandangan kebanyakan pengamat Barat tentang Islam yang bersifat monolitis itu berasal dari pemahaman mereka yang terbatas tentang sifat dan esensi Islam, baik dalam tataran ide maupun historis.[25]
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pandangan kelompok yang menolak bahwa Islam dan politiknya tidak sesuai dengan demokrasi lebih didasarkan pada pemahaman mereka yang sangat parsial terhadap Islam. Sementara Islam merupakan agama yang multi-penafsiran.

Islam, Politik dan Demokrasi di Indonesia
Dalam konteks negara muslim, banyak pemerintahan di negara-negara Muslim mengklaim bahwa sistem politik mereka sedang bergerak ke arah demokrasi. Peningkatan partisipasi dan gerakan-gerakan Islam dalam proses demokratisasi ini dimulai pada pada akhir 1980-an hingga 1990-an.[26]
Sementara beberapa pengamat memandang bahwa keterlibatan gerakan-gerakan Islam dalam proses demokrasi adalah sebagai strategi sementara saja, dalam arti bahwa mereka tidak mendukung demokrasi dalam arti sepenuhnya. Judith Miller misalnya menjelaskan bahwa meskipun retorika mereka komitmen terhadap demokrasi dan pluralisme, namun sebenarnya semua Islam militant menolak kedua-duanya. Bahkan menurutnya bagi mayoritas muslim dan masyarakat Arab saat ini, demokrasi dipahami sebagai kekuasaan mayoritas hampir tanpa penghargaan bagi hak-hak minoritas yang merupakan komponen esensial dari demokrasi liberal.[27]
Pencarian bagi bentuk demokrasi yang cocok di Indonesia sebenarnya dimulai ketika masa persiapan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, terutama dalam kerangka pembahasan mengenai konstitusi Indonesia. Namun konsep demokrasi ini, termasuk Demokrasi Pancasila yang defenitif tidak pernah dijelaskan secara resmi. Hal ini terlihat dalam sejarah politik Indonesia, ada tiga konsep demokrasi yang digunakan. Yaitu Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer (1950-1958), Demokrasi Terpimpin (1959-1965) dan Demokrasi Pancasila (1966 hingga sekarang).[28]
Akan tetapi menurut Bahtiar Effendy, Indonesia mengalami kehidupan politik yang demokratis untuk waktu yang sangat singkat. Kehidupan politik demokratis tersebut hanya berlangsung antara 1950-1959. Lemahnya prasyarat sosial-ekonomi dan infrastruktur ikut mempengaruhi pendeknya usia demokrasi. Demikian pula, tipologi elit politik nasional yang ada menciptakan kondisi yang sulit untuk tercapainya kesepakatan-kesepakatan yang dinegosiasikan di antara mereka.[29]
Masa setelah dekrit Presiden Soekarno (1959) untuk kembali kepada UUD 1945, tidak pernah ditandai dengan adanya kehidupan politik yang demokratis. Pemerintahan Presiden Soekarno dan Soeharto pada dasarnya bersifat tidak kompetitif (otoriter). Yang membedakan keduanya adalah dalam hal pembangunan ekonomi, dengan seluruh implikasi sosial politiknya, yang berjalan dengan relatif cepat pada masa pemerintahan Soeharto.[30]
Sedangkan menurut Sukron Kamil, prospek demokrasi di Indonesia dikategorikan cukup baik bahkan diharapkan. Walaupun belakangan muncul gerakan radikalisme agama yang dilakukan Laskar Jihad dan Front Pembela Islam (FPI) membuat beberapa kalangan meragukan keberlangsungan demokrasi tersebut. Namun kenyataannya dengan lengsernya Soeharto, maka rezim militer yang menerapkan sistem partai politik tunggal yang dominan yang berkuasa secara otoritarian kurang lebih dari 32 tahun telah melahirkan demokrasi yang sesungguhnya di Indonesia. Hal tersebut dibuktikannya dengan beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa sistem pemerintahan yang dibangun Indonesia sekarang adalah demokratis, yaitu: adanya parlemen yang tidak bungkam, diberlakukannya sistem multi partai, adanya kebebasan pers, kebebasan akademik, dan kebebasan menyuarakan kepentingan yang memadai, dan adanya dukungan intelektual Islam terhadap demokrasi yang merata.[31]
Dari keterangan tersebut dapat dikatakan bahwa sebagaimana konsep demokrasi yang terdapat di negara-negara berkembang lainnya, konsep demokrasi di Indonesia secara ideal memang belum terwujud. Hal ini dapat dibuktikan dengan belum cukupnya kebebasan pers dan kebebasan dalam menyuarakan kepentingan dan aspirasi masyarakat, dan juga masih terlihat pada proses pemilu dan pilkada yang masih menyisakan protes dan demonstrasi di mana-mana. Namun proses untuk terciptanya sistem demokrasi ideal di Indonesia tidak bisa hanya tergantung pada pihak pemerintah semata, melainkan adanya partisipasi dan dukungan rakyat. Dengan memakai konsep (check and balance-nya) Feith. Sehingga paling tidak adanya keikutsertaan dan dukungan rakyat dalam politik dan pemerintahan.

Kesimpulan
Kenyataannya memang ada keunikan dan perbedaan antara Islam dengan demokrasi yang lahir dari sistem sosial budaya Barat. Namun dalam beberapa level, baik demokrasi maupun Islam dapat sejalan. Hal ini disebabkan meskipun agama berasal dari wahyu, tetapi ia diterima berdasarkan penalaran manusia. Terlebih sebagaimana terlihat bahwa banyak wahyu dalam ajaran Islam mengandung nilai-nilai yang mendorong demokrasi, seperti: nilai persamaan hak, permusyawaratan dan keadilan.
Namun harus disadari bahwa konsep demokrasi Barat memang tidak seluruhnya bisa disamakan dan diterapkan dengan demokrasi Islam. Hal ini karena adanya perbedaan unsur-unsur yang mempengaruhi konsep demokrasi tersebut, baik oleh pengaruh agama, kultur, struktur sosiologis dan budaya masyarakat yang ada.
Penolakan dan pandangan kelompok terhadap tidak kompatibelnya Islam dan demokrasi disebabkan kesalahpahaman dan ketidakmengertian terhadap konsep Islam. Sehingga dari sini diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap syariat Islam.
Tidak dapat disangkal bahwa pemikiran dan gerakan Islam di negara-negara Islam lainnya mempunyai pengaruh tertentu terhadap pemikiran dan gerakan di Indonesia yang nota bene penduduknya Muslim mayoritas. Politik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Islam. Komunitas Islam sendiri tidak mungkin melepaskan kegiatan politik mereka dan kosong dari pengaruh agama. Tetapi penting untuk dicatat bahwa hubungan yang tarik menarik antara agama (Islam) dan politik/Negara Indonesia tidak harus mengambil pola yang bersifat mekhanikal. Keduanya dapat berhubungan melalui pola-pola yang lebih substansial dan berorientasi pada makna dan isi.{-} wallahua’lam


Daftar Bacaan
Abdillah, Masykuri, Demokrasi di Persimpangan Makna Respon Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993), (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya: 1999)
Azra, Azyumardi, Kompatibilitas Islam dan Demokrasi, dalam Sukron Kamil, MA, Kata Pengantar Islam dan Demokrasi Telaah Konseptual dan Historis, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002)
Diamond, Larry and Marc F. Plattner (editor), The Global resurgence of democracy, (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1993)
Effendy, Bahtiar, Teologi Baru Politik Islam Pertautan Agama, Negara dan Demokrasi,(Yogyakarta: Galang Printika, 2001)
-------------------, The Cresent and the End of History: Some Notes on the Compatibility of Islam with Democracy, dalam Islam In Indonesia Islamic Studies and Social Transformation, editor Fuad Jabali dan Jamhari, (Montreal-Jakarta: Indonesia-Canada Islamic Higher Education Project, 2002)
Feith, Herb, [et al.]; editor: Anthony Milner, Perceiving "democracy" paper writing group, (Kensington, N.S.W: Academy of the Social Sciences in Australia and the Asia-Australia Institute, the University of New South Wales, 1994)
Hamdi Al-Hachmi, Mohammad, The making of an Islamic political leader : conversations with Hasan al-Turabi, (Boulder, Colo; Oxford: Westview Press, 1998)
Kamer, Gudrun, Teknik dan nilai: Debat Muslim Kontemporer Tentang Islam dan Demokrasi, dalam Islam dan Barat Demokrasi dalam Masyarakat Islam, Ulil Absar Abdalla, (ed), (Jakarta: Diterbitkan kerjasama Friedrich-Naumann-Stiftung (FNS) Indonesia dan Pusat Studi Islam Paramadina, 2002)
Kamil, Sukron, Al-Qur’an –Hadis dan Demokrasi Analisis Penafsiran dan Prakteknya, (Jakarta: Centre for Language and Cultures UIN Syarif Hidayatullah, 2003)
---------------, Islam dan Demokrasi Telaah Konseptual dan Historis, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002)
Khaeruman, Badri, [et al.], Islam dan demokrasi: mengungkap fenomina golput, sebagai alternatif partisipasi politik umat, (Jakarta: Nimas Multima, 2004)
Lewis, Bernad, The Political Languange of Islam, (Chicago: University of Chicago Press, 1988)
Linz, Juan, Totalitarian and Authoritarian Regime, dalam Freed I Greeinsten dan Nelson W Polsby (eds), Handbooks of political science, Jilid 3, Reading, (MA: Adison-Wesley, 1975).
Mahasin, Aswab, Menyemai Kultur Demokrasi, (Jakarta: LP3ES, 2000)
Miller, Judith, the Challenge of Radical Islam, dalam Foreign Affairs, (Autumn: 1993)
Zainuddin, A. Rahman, dalam pengantar Robert A. Dahl, Demokrasi dan para pengkritiknya, (Jakarta: Yayasan Obor, 1992)



Fatimah Zuhrah, MA: Staf PUSBINSA IAIN–SU, sedang mengikuti Sandwich Program di Melbourne University, Australia.

[1] Larry Diamond and Marc F. Plattner (editor), The Global resurgence of democracy, (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1993), hlm. 93.
[2] Bernad Lewis, The Political Languange of Islam, (Chicago : University of Chicago Press, 1988), hlm. 112.
[3] Azyumardi Azra, Kompatibilitas Islam dan Demokrasi, dalam Sukron Kamil, MA, Kata Pengantar Islam dan Demokrasi Telaah Konseptual dan Historis, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), Kompatibilitas Islam, hlm. X.
[4] Bahtiar Effendy, The Cresent and the End of History: Some Notes on the Compatibility of Islam with Democracy, dalam Islam In Indonesia Islamic Studies and Social Transformation, editor Fuad Jabali dan Jamhari, (Montreal-Jakarta: Indonesia-Canada Islamic Higher Education Project, 2002), hlm. 132.
[5] Sukron Kamil, Islam dan Demokrasi Telaah Konseptual dan Historis, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), hlm. Xvi.
[6] Bahtiar Effendy, Teologi Baru Politik Islam Pertautan Agama, Negara dan Demokrasi,(Yogyakarta: Galang Printika, 2001), hlm. 104.
[7] Ren’e Klaff, Prinsip-prinsip Dasar Demokrasi dan Pemerintahan Yang Baik, dalam Islam dan Barat, hlm. 115 -116.
[8] A. Rahman Zainuddin, dalam pengantar Robert A. Dahl, Demokrasi dan para pengkritiknya, (Jakarta: Yayasan Obor, 1992), hlm. Xxiv- xxv.
[9] Juan Linz, Totalitarian and Authoritarian Regime, dalam Freed I Greeinsten dan Nelson W Polsby (eds), Handbooks of political science, Jilid 3, Reading, (MA: Adison-Wesley: 1975), hlm. 47.
[10]Herb Feith, et al., editor Anthony Milner, Perceiving democracy paper writing group, (Kensington, N.S.W, Academy of the Social Sciences in Australia and the Asia-Australia Institute, the University of New South Wales:1994), hlm. 58.
[11] Ren’e Klaff, Prinsip-prinsip Dasar Demokrasi, hlm. 117.
[12] Aswab Mahasin, Menyemai Kultur Demokrasi, (Jakarta: LP3ES, 2000), hlm. 75.
[13] Ren’e Klaff, Prinsip-prinsip Dasar Demokrasi, hlm. 116.
[14] John L Esposito dan James Piscatori, Democratization and Islam, dalam Middle East Journal, Vol. 45, No. 3, Winter, 1991, hlm. 28.
[15] Bahtiar Effendy, Teologi Baru Politik, hlm. 129.
[16] Salah satu contoh ketidakoteriteran Tuhan adalah ketika Ia ingin menciptakan manusia, Ia bermusyawarah dengan para malaikat. Ketika malaikat membantah ataj alu fiha man yufisdu fiha wa yasfiku dima’ maka Tuhan berkata inni a’lamu mala ta’lamun.Aswab Mahasin, Menyemai Kultur, hlm. 96-97.
[17] Bandingkan dengan pendapat Gudren Kramer yang mengatakan bahwa konsitusi Madinah merupakan sejarah yang dinodai dan kurang syarat-syarat sosio-kultural bagi demokrasi di masa lalu. Gudrun Kamer, Teknik dan nilai: Debat Muslim Kontemporer Tentang Islam dan Demokrasi, dalam Islam dan Barat Demokrasi dalam Masyarakat Islam, Ulil Absar Abdalla, (ed), (Jakarta: Diterbitkan kerjasama Friedrich-Naumann-Stiftung (FNS) Indonesia dan Pusat Studi Islam Paramadina, 2002), hlm. 14.
[18] Aswab Mahasin, Menyemai Kultur, hlm. 103.
[19] Seperti konsep ahl zimmy (orang kafir yang dilindungi di negara Muslim) yang hal tersebut mengindikasikan bahwa Islam mensuport adanya second class. Kemudian adanya prinsip warisan yang mewajibkan laki-laik mendapat bagian dua kali lebih banyak dari bagian perempuan menunjukkan ketidakadilan hukum Islam. Lebih lanjut lihat: Bahtiar Effendi, The Cresent, hlm. 59.
[20] Gereja Katolik misalnya, bersikap dingin-dingin saja ketika terjadi Revolusi Perancis. Karena sikap ini Katolik disebut tidak demokratis. Hal yang sama dialami Kristen Protestan. Ternyata pada awal munculnya, dengan reformasi Martin Luther, Kristen memihak elit ekonomi sehingga merugikan posisi kaum buruh dan petani, sehingga Kristen disebut tidak demokratis. Aswab Mahasin, Menyemai Kultur, hlm. 104.
[21] Bahtiar Effendi, Teologi Baru Politik, hlm. 109.
[22] Mohammad Al-Hachmi Hamdi, The making of an Islamic political leader : conversations with Hasan al-Turabi, (Boulder, Colo; Oxford: Westview Press, 1998), hlm 175-177.
[23] Menurutnya agama memiliki tiga makna utama, yaitu: (1). Taklif (beban) Allah untuk manusia; (2). Agama sebagai respons manusia; dan (3). Balasan Allah untuk manusia atas usahanya. Dengan demikian, agama memiliki dimensi normatif dan sekaligus historis. Ibid.
[24] Bahtiar Effendi, Teologi Baru Politik, hlm. 109.
[25] Ibid
[26] Masykuri Abdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna Respon Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993), (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya: 1999), hlm. 5.
[27] Judith Miller, the Challenge of Radical Islam, dalam Foreign Affairs, (Autumn: 1993), hlm. 45-51.
[28] Masykuri Abdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna, hlm. 13.
[29] Bahtiar Effendi, Teologi Baru Politik, hlm. 135-136.
[30] Ibid.
[31] Sukron Kamil, Islam dan Demokrasi, hlm. 167-168

Tidak ada komentar:

Posting Komentar